Ketua DPRD DKI Buka Suara Soal Sanksi Pidana 'Meng-COVID-kan' Dalam Perda Penanggulangan COVID-19
Nasional

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 yang disahkan DPRD DKI Jakarta mengatur sanksi pidana untuk oknum yang memalsukan hasil pemeriksaan tes COVID-19.

WowKeren - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Dalam perda tersebut mengatur sanksi pidana pada pemalsuan hasil pemeriksaan tes virus Corona.

Pemalsuan yang dimaksudkan adalah hasil tes yang negatif namun dibuat positif COVID-19 atau di-COVID-kan. "Ada juga yang modus seperti itu. Jadi orang nggak COVID, di-COVID-kan karena ada anggaran. Nah, di situ juga diatur pidananya juga. Jadi kita transparan," ujar Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/10).


Dalam perda tersebut terdapat 11 bab dengan 35 pasal dalam perda tersebut. "Saya juga membuat Perda ini bersama dengan eksekutif. Akhirnya terjadi suatu keputusan. Nah, hari ini kita laksanakan dengan Perda COVID ini," katanya.

Apabila dilihat dari draf raperda yang telah disepakati, tidak ada pasal yang dengan tegas menyebut soal di-COVID-kan. Namun, dalam pasal 6 huruf i dituliskan: "Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19."

Adapun penjelasan "pelaporan atas dugaan tindak pidana" adalah pelaporan kepada Kepolisian atas perbuatan antara lain:

  1. Menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan COVID-19
  2. Memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan dan petugas penunjang lainnya
  3. Memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif
  4. Menghasut orang lain untuk tidak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/Tes Cepat Molekuler dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku
  5. Menyembunyikan hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang
  6. Menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika
  7. Mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/atau menimbun limbah medis COVID-19 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait