DPRD Dilibatkan Dalam Penentuan PSBB DKI, Ini Alasannya
Nasional

Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, buka suara terkait aturan Pemprov yang harus melibatkan DPRD untuk menetapkan status PSBB.

WowKeren - DPRD DKI telah mengesahkan Perda tentang Penanggulangan COVID-19, Senin (19/10) kemarin. Dalam Perda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melibatkan DPRD untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

DPRD DKI merasa memiliki aspirasi dan masalah yang perlu disampaikan sebelum kebijakan status PSBB di Jakarta. "Selama ini, saya lihat PSBB berdampak kepada semua lapisan masyarakat, dalam proses (sebelumnya) DPRD tidak terlibat," ujar Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Selasa (20/10).

Menurut Pantas, DPRD DKI perlu dilibatkan mengingat pada PSBB-PSBB sebelumnya, masyarakat banyak yang terkena imbas. Ia juga menyinggung mengenai salah sasaran di PSBB sebelumnya.

"Perlu disertakan karena dari masyarakat kemarin banyak yang terimbas, banyak yang salah sasaran," kata Pantas. "Sehingga dari dialog yang terjadi antara DPRD dan eksekutif, akan menghasilkan yang terbaik."

Dalam pelibatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan pemberitahuan kebijakan status PSBB. Lalu, DPRD akan mempelajari dan memberikan rekomendasi. "Pelibatan, sebelum ditetapkan, gubernur memberitahukan kepada DPRD, baru dari pemberitahuan keluarkan masukkan-masukan," tuturnya.


Meski begitu, hasil akhir kebijakan akan tetap ditentukan oleh Gubernur Anies Baswedan. "Otoritas akhir tetap ada di gubernur. Tapi, alangkah bijaknya kalau gubernur juga dengarkan suara DPRD sebagai mitra," jelasnya.

Ia lantas menegaskan kebijakan ini jangan diartikan sebagai penghambat kebijakan. Namun, sebagai upaya untuk menjaring aspirasi dari masyarakat melalui DPRD.

"Tidak ada maskud untuk menghambat. Tapi, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, sebagai representasi masyarakat yang terimbas oleh kebijakan PSBB ini, saya pikir dan suara masyarakat harus didengar," tuturnya.

Seperti yang diketahui, dalam Perda Penanggulangan COVID-19 tertuang aturan Pemprov DKI harus melibatkan DPRD DKI dalam mengambil kebijakan soal penetapan kelanjutan PSBB. Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB di pasal 19.

Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI. Sementara itu, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Perda Penanggulangan COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait