PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Anies Ancam Tarik Rem Darurat Lagi Jika Kasus COVID-19 Melonjak
Nasional

Jika rem darurat itu diinjak lagi alias PSBB ketat kembali diterapkan, maka sejumlah sektor yang telah dibuka selama masa PSBB transisi ini tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu Kota. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (26/10) hingga 8 November mendatang.

Adapun perpanjangan masa PSBB transisi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19. Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Kendati demikian, Anies mengaku siap untuk kembali menginjak rem darurat dengan menerapkan PSBB secara ketat seperti sebelumnya. Keputusan ini bisa saja dilakukan jika kasus COVID-19 di Ibu Kota kembali meroket akibat warga tidak patuh protokol kesehatan. "Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)," kata Anies, Minggu (25/10).

Jika rem darurat itu diinjak lagi alias PSBB ketat kembali diterapkan, maka sejumlah sektor yang telah dibuka selama masa PSBB transisi ini tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan. Langkah itu akan diambil manakala terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan.


"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan," ujar Anies melanjutkan. "Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan."

Terkait pengetatan ini tentu akan berdampak besar bagi sebagian besar kegiatan usaha. Tak hanya perkantoran, namun juga bisnis hiburan hingga restoran.

PSBB transisi ini akan berlaku selama 14 hari ke depan. Jika saat itu berakhir dan tidak terjadi penambahan kasus dalam jumlah besar maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Sebaliknya, jika kasus kembali melonjak maka PSBB transisi juga bisa disetop.

Terkait perpanjangan masa PSBB transisi ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "PSBB transisi kan batasnya sampai tanggal 25 Oktober, hari minggu. Nanti berlaku kembali hari Senin (26/10)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait