Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19, Senin (26/10).
- Nidya Putri
- Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:52 WIB
WowKeren - Sebuah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia beredaran baru-baru ini. SE yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Para Menteri, Apindo dan Serikat Buruh ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Sayangnya, ada kabar tak sedap bagi para buruh karena tidak ada kenaikan Upah Minimum di 2021 alias sama saja dengan 2020. COVID-19 menjadi latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran ini.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan keputusan ini, maka harapan buruh untuk merasakan naik gaji pada tahun depan bakal sirna. Dalam beberapa hari ke depan, masing-masing pemerintah daerah bakal mengumumkan secara resmi.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebutnya.
Surat ini ditujukan kepada para Gubernur dan harus ditindaklanjuti. "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," jelasnya.
Sekedar informasi, SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu bisa diakses langsung melalui laman https://jdih.kemnaker.go.id/.
(wk/nidy)