Hadiah Sepeda Lipat Daniel Mananta Untuk Presiden Jokowi Disoroti KPK, Kenapa?
Instagram/vjdaniel
Selebriti

Daniel Mananta memberikan hadiah belasan sepeda lipat kepada presiden Joko Widodo. Namun ternyata pemberian hadiah tersebut kini sedang disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-92 pada 28 Oktober 2020 besok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan hadiah berupa sepeda lipat dari Presenter Daniel Mananta. Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko menerima langsung 15 sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah pemuda tersebut pada Senin sore (26/10).

Daniel pun menjelaskan kalau sepeda tersebut merupakan seratus persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia. Daniel berharap aksinya itu bisa menginspirasi masyarakat mengingat di masa pandemi saat ini orang-orang dituntut untuk terus kreatif dan inovatif.

"Dalam situasi pandemi global, semoga bangsa ini bisa segera melewatinya," kata Daniel seperti dilansir dari Suara.com. "Kita yakin bangsa ini sudah teruji dan bisa bangkit kembali dari berbagai macam problematika. Melalui kreativitas, produk-produk kita bisa sejajar dengan negara-negara lain secara global."


Namun belasan sepeda lipat dari Daniel kepada Presiden Jokowi tersebut rupanya berbuntut panjang. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Istana melaporkan 15 unit sepeda lipat dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dan artis sekaligus CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta.

"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," tambahnya. "Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima."

Setelah menerima laporan, pihak KPK akan menetapkan status apakah nantinya sepeda tersebut menjadi milik negara atau milik penerima. "Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," beber Ipi Maryati Kuding.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru