Menaker Ungkap 18 Provinsi yang Patuh Tak Naikkan Upah Minimum 2021
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa ia menyampaikan SE tersebut kepada Gubernur, dan kemudian yang menetapkan upah minimum adalah para kepala daerah tersebut.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 lewat Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menurut Menaker Ida, sudah ada 18 provinsi yang sepakat akan mengikuti SE tersebut.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021," tutur Ida dilansir CNN Indonesia pada Jumat (30/10). "Telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan."

Adapun 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021 antara lain adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, serta Papua.

"Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020," ungkap Ida. "Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum."


Lantas, bagaimana jika Gubernur tidak mengikuti SE tersebut dan menaikkan upah minimum 2021? Ida pun menjelaskan bahwa ia menyampaikan SE tersebut kepada Gubernur, dan kemudian yang menetapkan upah minimum adalah para kepala daerah tersebut.

"Di surat edaran itu memang meminta (Gubernur mengikuti SE), tetapi saya kira Gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya," jelas Ida dilansir detikcom. "Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)."

Namun demikian, Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa Gubernur boleh tidak mengikuti SE soal upah minimum tersebut. Menurut Ida, SE tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para Gubernur," pungkas Ida. "Kami meminta (sesuai SE) dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para Gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para Gubernur."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru