Geger Disangka Gratifikasi, Moeldoko Buka Suara soal Sepeda Pemberian Daniel Mananta ke Jokowi
Nasional

KPK meminta pihak Presiden Jokowi untuk melaporkan sepeda-sepeda pemberian Daniel Mananta yang diduga merupakan tindak gratifikasi. Kepala KSP Moeldoko lantas buka suara.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi "menyemprit" Presiden Joko Widodo terkait dugaan gratifikasi. Pasalnya Istana ternyata baru saja menerima sejumlah sepeda lipat dari CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra, dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta yang juga dikenal sebagai presenter kenamaan Tanah Air.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun angkat bicara terkait dengan dugaan gratifikasi ini. Ditegaskan oleh Moeldoko, sepeda-sepeda itu diberikan bukan dalam rangka gratifikasi dan tentu saja tidak diberikan kepadanya maupun Jokowi secara pribadi.

"Sepeda lipat diberikan untuk KSP bukan untuk pribadi saya atau Presiden Joko Widodo," terang Moeldoko dalam konferensi pers daring, Rabu (28/10). "Sepeda tersebut diberikan untuk perayaan kegiatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar oleh KSP, termasuk wujud apresiasi terhadap para pemuda berprestasi."

Rupanya sepeda itu merupakan kendaraan yang diproduksi secara mandiri di dalam negeri. Dan Daniel Mananta menilai KSP selama ini sudah memberi dorongan agar karya anak bangsa juga terus berinovasi agar bisa bersaing di kancah internasional.


Moeldoko sendiri mengaku sangat mengapresiasi atas inovasi Daniel dan timnya dalam memproduksi sepeda. "Saya perlu memberikan apresiasi yang besar pada Daniel Mananta dkk atas inovasi produk anak bangsa yang membanggakan. Ini produk lokal yang bisa bersaing di level internasional," jelas sang mantan Panglima TNI.

Kendati demikian, Moeldoko mengaku siap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Sebelumnya KSP sendiri rupanya sudah berkonsultasi dengan KPK dan hasilnya dinilai tidak masuk dalam kategori gratifikasi lantaran pemberiannya ditujukan untuk lembaga.

"Saya sudah berkonsultasi dengan Direktur Gratifikasi KPK Bapak Syarif Hidayat. Beliau menyatakan jika pemberiannya kepada lembaga maka tidak masuk kategori gratifikasi," tutur Moeldoko, dikutip dari Kompas TV.

"KSP tetap akan mengikuti aturan yang berlaku dengan melakukan pelaporan dan konsultasi ke KPK," imbuh Moeldoko. "Agar di lain waktu tidak terjadi persoalan hukum."

Sebelumnya KSP sendiri sudah menegaskan akan melaporkan pemberian sepeda lipat itu kepada KPK. "Kemarin sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Sekretariat KSP Yan Adikusuma, dikutip dari CNN Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait