DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang menaikkan besaran UMP 2021 namun dilakukan secara asimetris. Alias disesuaikan apakah sektor usahanya terdampak COVID-19 atau tidak.
- Elvariza Opita
- Selasa, 03 November 2020 - 12:50 WIB
WowKeren - Pemerintah pusat memang meniadakan kenaikan upah minimum (UMP) pada 2021 mendatang dengan dalih pandemi COVID-19. Namun ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan besaran UMP, salah satunya DKI Jakarta.
Namun berbeda dengan beberapa daerah lain, Gubernur Anies Baswedan menerapkan kenaikan UMP secara asimetris. Dengan kata lain, ada beberapa sektor usaha yang wajib mengikuti UMP 2021, sedangkan beberapa bidang lain diizinkan untuk tidak naik karena dianggap terdampak pandemi COVID-19.
Lantas perusahaan apa sajakah yang wajib mengikuti UMP 2021? Disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, sektor usaha bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan wajib mengikuti besaran UMP 2021 senilai Rp 4,4 juta.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat," terang Andri, Senin (2/11). Memang di tengah pandemi COVID-19 ini, industri kesehatan malah terus mencetak keuntungan besar sementara beberapa sektor usaha lain terpaksa gulung tikar.
Sedangkan sektor usaha yang boleh tidak menyesuaikan besaran UMP adalah yang bergerak di bidang perhotelan dan makanan. bidang-bidang usaha itu memang tengah dihajar oleh wabah COVID-19 sampai benar-benar babak belur.
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi COVID-19)," ujar Andri, dilansir dari Kompas, Selasa (3/11). "(Beberapa) yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal."
Kendati demikian, sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menggodok detail kriteria sektor usaha yang wajib atau tidak menerapkan UMP 2021. "Memang secara detail akan kami susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," tutur Andri.
Hanya saja untuk perusahaan yang memang terdampak COVID-19 diminta untuk mengajukan permohonan penetapan UMP 2020. Selain itu perusahaan juga harus menyerahkan dokumen dan data keuangan setahun terakhir, yang dialamatkan kepada Gubernur melalui Disnakertransgi DKI Jakarta.
Baru setelahnya Disnakertransgi akan mengkaji dan memproses permohonan tersebut, apakah bisa diterima atau tidak. Namun ada beberapa sektor usaha yang tanpa dikaji pun dipastikan akan mengikuti UMP 2020 alih-alih 2021.
"Kalau perusahaan (harus) mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021," pungkas Andri. "Sepertinya untuk perusahaan tersebut (pusat perbelanjaan, hotel, dll) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020."
(wk/elva)