Ungkap Banyaknya Kepala Daerah yang Ditangkap, Ketua KPK: Minggu Depan Ada 2 Lagi
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjelaskan sudah ada tiga kepala daerah yang ditangkap lembaga anti-rasuah selama tahun 2020 ini saja.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada calon kepala daerah yang akan berkontestasi untuk tidak melakukan korupsi. Firli mengungkapkan bahwa KPK telah menangkap dan menahan banyak kepala daerah.

Di tahun 2018, kala Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, terdapat 30 kali penangkapan yang 22 orang di antaranya merupakan kepala daerah. Kemudian selama tahun 2020 ini, Firli menjelaskan sudah ada tiga kepala daerah yang ditangkap KPK. Ia juga menyebut bahwa akan ada dua orang kepala daerah lain yang ditahan KPK pada pekan depan.

"Tahun 2020 ini Pak, kami sudah tahan 3 kepala daerah, Pak. Baru kemarin Tasik (Wali Kota Tasikmalaya)," ujar Firli dalam forum Webinar Pembekalan Cakada Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, NTT, dan Kalimantan Timur pada Selasa (10/11). "Nanti minggu depan ada Pak. Bapak lihat aja nanti, minggu depan ada dua lagi, bupati dan wali kota (ditahan)."

Meski demikian, Firli tidak mengungkapkan identitas atau perkara terkait kepala daerah yang dimaksudnya. Diketahui, kebijakan baru pimpinan KPK kini mengharuskan seorang tersangka baru diumumkan statusnya saat ditahan atau ditangkap.


Lebih lanjut, Firli menegaskan bahwa meski lembaganya telah menangkap banyak kepala daerah, hal tersebut bukanlah tujuan utama KPK. Firli menjelaskan bahwa perang terhadap korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan penangkapan saja, namun diperlukan sektor lain seperti pencegahan dan pendidikan masyarakat.

"Tapi kami tidak ingin hanya melakukan penangkapan. Karena penangkapan itu tidak menghentikan perang terhadap korupsi," terang Firli. "Tidak pernah memberantas atau hentikan orang, (membuat) tidak melakukan korupsi."

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Ia ditangkap atas kasus dugaan suap pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasik.

Budi diduga menyuap Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut diberikan agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK pada APBN 2018.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait