Dipanggil Polri Gegara Geger Hajatan Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Sang Gubernur DKI Jakarta dilaporkan telah memenuhi undangan dari kepolisian pada Selasa (17/11) pagi hari ini. Ia diduga melanggar UU tentang kepatuhan protokol kesehatan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut dipanggil oleh kepolisian karena ramai polemik hajatan yang digelar Habib Rizieq Syihab. Anies sendiri dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (17/11) hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan besar tersebut.

Namun ternyata ada potensi sanksi pidana yang mengintai pemanggilan Anies oleh Bareskrim Polri. Dilansir dari RRI, Bareskrim Polri akan mempidanakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas pelanggaran ini, Anies diancam dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Semua sanksi pidana ini harus Anies hadapi karena ikut menghadiri acara pernikahan puteri sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) beberapa hari silam.


Di sisi lain, Anies pun sudah memenuhi undangan klarifikasi itu pada Selasa hari ini, tepatnya pukul 09.40 WIB. Dilansir dari Detik News, Anies tampak hadir di Polda Metro Jaya dan mengaku datang sebagai wujud kepatuhan hukum warga negara.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 (November) jam 10.00 WIB," tutur Anies di Polda Metro Jaya. "Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja."

Bukan hanya Anies yang harus berhadapan dengan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akibat pelanggaran protokol kesehatan ini. Beberapa pihak terkait seperti pemerintah setempat hingga sang empunya acara sendiri, Habib Rizieq, juga dipanggil pihak kepolisian. Padahal sebelumnya Rizieq juga telah dimintai pertanggungjawaban atas kerumunan yang terjadi dengan denda sebesar Rp 50 juta.

Kerumunan besar dari hajatan Habib Rizieq belakangan memang menimbulkan perkara baru. Salah satunya terkait pencopotan Irjen Pol Nana Sudjana dari kursi Kapolda Metro Jaya dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dari posisi Kapolda Jawa Barat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait