Menko Luhut Bongkar Syarat Utama Vaksinasi COVID-19 Bisa Digelar Tahun Ini
Instagram/luhut.pandjaitan
Nasional

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap syarat utama agar vaksinasi COVID-19 bisa digelar pada tahun 2020. Di sisi lain, vaksin diklaim siap tiba pada akhir November.

WowKeren - Pemerintah terus menyiapkan yang terbaik untuk eksekusi rencana distribusi vaksin COVID-19. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan vaksinasi bisa dilakukan.

Kendati demikian Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan membuka opsi vaksinasi bisa dilakukan tahun 2020 ini, selama memenuhi satu persyaratan penting. Syarat utama yang dimaksud adalah turunnya izin edar darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami harapkan kalau ada emergency use authorization bisa dikeluarkan (BPOM)," terang Luhut, Selasa (17/11). "Tentu tahun ini bisa dilakukan penyuntikan vaksin itu."

Namun pemerintah menyebut vaksin siap tiba di Tanah Air pada akhir November 2020 ini. Hanya saja, seperti diungkap Presiden Joko Widodo, vaksin tidak bisa langsung diedarkan ke masyarakat karena harus memenuhi langkah-langkah dari otoritas berwenang, dalam hal ini BPOM.


"Tetap kita hati-hati, tetap harus melewati tahapan-tahapan di BPOM," ujar Jokowi dalam tayangan khusus pada Senin (16/11) malam. Jokowi pun memperkirakan bahwa vaksin bisa disuntikkan sekitar akhir 2020 atau awal 2021.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan terus mematangkan road map distribusi vaksin ini. Kemenkes disebut-sebut mempersiapkan hingga puluhan ribu tenaga kesehatan untuk menyukseskan program vaksinasi demi mengendalikan wabah COVID-19.

Tak hanya itu, Kemenkes juga mempersiapkan dua skema untuk mengedarkan vaksin. Skema itu adalah jalur subsidi alias mendapat gratis dari pemerintah, dan mandiri yang mengharuskan masyarakat menebus vaksin dengan harga tertentu yang masih belum ditentukan.

"Melalui vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang yang membutuhkan 172 juta dosis," terang Menkes Terawan Agus Putranto dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11). "Ini dua dosis per orang dengan menambahkan waste rate 15 persen."

Di sisi lain, vaksinasi COVID-19 ini hanya akan diberikan kepada WNI berusia 18-59 tahun. Mereka juga harus dalam kondisi sehat serta tak memiliki penyakit penyerta alias komorbid.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru