Sudah Diteken Anies Baswedan, Perda Corona Jakarta Resmi Berlaku?
Reuters
Nasional

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 tersebut mengatur sejumlah sanksi dan denda bagi warga DKI yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rupanya telah meneken Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona (COVID-19) pada 12 November 2020 lalu. "Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi di-upload (di situs jdih.jakarta.go.id)," tutur Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, dilansir detikcom pada Kamis (19/11).

Dengan demikian, maka Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penanggulangan COVID-19 DKI tersebut sudah bisa diterapkan. Namun demikian, Pergub yang anyar masih belum berlaku karena hingga kini masih disusun oleh Pemprov DKI.

"Iya (sudah berlaku), tapi Pergub-nya masih kita susun, teknisnya gimana," ungkap Yayan. "Selama belum ada pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini."

Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda COVID-19 tersebut pada 19 Oktober 2020 lalu. Dalam Perda tersebut, diatur sejumlah sanksi dan denda bagi warga DKI yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan.


Salah satunya adalah denda bagi warga yang nekat kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona. Selain itu, contoh lain tindakan yang akan dijatuhi sanksi adalah perebutan paksa jenazah virus corona oleh pihak keluarga. Bahkan, warga yang bandel dan menolak untuk diberi vaksin COVID-19 oleh pemerintah juga terancam terkena denda.

Adapun denda maksimal yang bisa dijatuhkan sesuai Perda adalah Rp 50 juta. Sedangkan batas denda terendah adalah Rp 50 ribu.

Selain itu, sanksi pidana juga turut mengancam warga yang terlibat dalam perebutan paksa jenazah virus corona. Nantinya, hakim yang berhak menjatuhkan sanksi pidana. Sanksi-sanksi tersebut akan dilihat berdasarkan dengan situasi pelanggaran yang terjadi.

"Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa," terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan, pada 19 Oktober 2020 lalu. "Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait