Edhy Prabowo Minta Maaf Usai Jadi Tersangka KPK: Ini Adalah Kecelakaan
Nasional

Menteri KKP Edhy Prabowo meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Ia menilai semua yang terjadi adalah kecelakaan.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lain usai dilakukan operasi senyap yang dipimpin penyidik Novel Baswedan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari.

Edhy pun kemudian langsung buka suara menanggapi kasus hukum yang menjeratnya. Ia memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo maupun Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra, partai yang menaungi karier politiknya, Prabowo Subianto.

"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau," tutur Edhy di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/11) dini hari. "Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal."

Pada kesempatan itu, Edhy turut memohon maaf kepada sang ibunda. Edhy juga mengungkap janji akan bertanggung jawab atas dugaan suap yang tengah membelitnya ini.


"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat," kata Edhy, seperti dikutip dari Detik News. "Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi."

Namun yang kemudian menjadi sorotan, Edhy menilai apa yang terjadi kepadanya merupakan sebuah kecelakaan. Ia menegaskan bahwa sikapnya sebagai Menteri KKP dan "janji manisnya" selama ini bukanlah pencitraan belaka.

"Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati. Seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat," jelas Edhy. "Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua."

Diketahui KPK menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster ini. 6 orang dari KKP dan perusahaan terkait ekspor sebagai penerima, sedangkan satu pengusaha dengan inisial SJT sebagai pemberi.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11) malam. "KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait