Ada Fakta Baru Soal Kerumunan di Megamendung Bogor, Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka?
Nasional

Polda Jawa Barat membuka opsi penetapan tersangka dalam kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Siapa yang berpotensi?

WowKeren - Polisi terus menyelidiki potensi pelanggaran pidana di balik kerumunan besar massa simpatisan Habib Rizieq Syihab. Salah satunya soal kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dan kekinian polisi membuka opsi adanya penetapan tersangka usai kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. "Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (26/11).

Menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah penyelenggara kegiatan serta pemilik lokasi kerumunan, yakni Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markas Syariah DPP FPI. Namun yang sangat berpotensi menjadi tersangka adalah penyelenggara acara.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara," terang Patoppoi, dilansir dari Viva. "Atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)."

Di sinilah letak "celah" Rizieq bisa dijadikan tersangka. Pasalnya terungkap bahwa pondok pesantren itu juga dimiliki oleh sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sejak didirikan 2012 silam.


"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Syihab) yang didirikan sejak tahun 2012," kata Patoppoi. "Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung."

Letak kesalahannya, imbuh Patoppoi, adalah pada izin penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan di Pesantren. Kendati Pesantren diizinkan beroperasi di Kabupaten Bogor meski masih wabah COVID-19, namun tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Namun ketika acara berlangsung, jumlah peserta yang hadir sampai 3 ribu orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang membatasi jumlah pengunjung 50 persen total kapasitas.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," pungkas Patoppoi. "Bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan."

Dalam kasus ini, polisi menggunakan 3 pasal. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru