Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di 2021, Begini Respons PLN
Nasional

Alasan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi golongan non subsidi adalah masih berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada tahun depan. Terkait hal ini, PT PLN memberi tanggapan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan jika pihaknya siap menjalankan sesuai yang diinstruksikan pemerintah. Sebab, penetapan tarif listrik memang sudah menjadi kewenangan pemerintah.

"Terkait tarif, itu kewenangan pemerintah sesuai Undang-Undang," kata Bob dilansir CNBC Indonesia, Selasa (1/12). "Kami siap menjalankan kebijakan pemerintah."

Adapun kebijakan ini disampaikan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Alasan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi golongan non subsidi adalah masih berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19. "Dalam situasi pandemi ini tidak ada perubahan," ujarnya masih dilansir CNBC Indonesia.


Diketahui sebelumnya, pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik bagi tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh. Tarif yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh selama Oktober-Desember.

Terkait penurunan tarif ini, juga dibarengi dengan langkah PLN yang juga melakukan efisiensi di segala bidang. Tak hanya dari sisi biaya bahan bakar namun juga non bahan bakar sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik bisa turun.

Dari segi bahan bakar misalnya, pemerintah telah menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. Selain itu, harga batu bara juga terus mengalami penurunan. Hal ini membuat belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta menurun.

"Ini bentuk apresiasi kepada PT PLN (Persero) yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. "PLN sudah lakukan efisiensi, artinya kalau biaya pokok turun, tarif juga turun karena tarif merupakan fungsi dari BPP."

Untuk selanjutnya, evaluasi tarif listrik ini akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Evaluasi ini memperhatikan nilai tukar (kurs), harga minyak mentah, inflasi, dan harga patokan batu bara.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait