Djoko Tjandra Ogah Disebut Buron Kasus Cessie Bank Bali, Akui Tak Bersalah Karena Hal Ini
Nasional

Secara tersirat, Djoko enggan dianggap sebagai buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali selama 11 tahun karena dalam sudut pandangnya ia tidak bersalah. Begini pengakuannya.

WowKeren - Pada 30 Juli 2020 silam buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya berhasil dieksekusi untuk kembali ke Indonesia. Terdakwa kasus korupsi itu diketahui sudah menjadi buronan selama 11 tahun sejak kabur ketika hendak dijatuhi vonis pada 2009 silam.

Narasi TV pun berkesempatan untuk mewawancarai Djoko terkait dengan upaya pelariannya. Secara tersirat Djoko menilai dirinya tidak kabur karena putusan pada 2009 dianggapnya janggal.

"Saya tidak melarikan diri karena saya adalah orang yang bebas merdeka," tegas Djoko dalam siaran eksklusif tersebut. "Karena begitu putusan keluar, saya di luar negeri. Saya akan mengatakan bahwa ini saya tidak bisa terima."

Djoko diketahui dijatuhi hukuman penjara 2 tahun pada 2009 silam. Namun dalam sudut pandangnya, Djoko menyebut putusan itu melanggar Pasal 263 KUHAP karena "membantah" putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.


"Saya mau meluruskan putusan yang tidak adil. Menurut saya, saya didzolimi," kata Djoko, dikutip pada Rabu (2/12). "Putusan yang sudah inkrah pada 2001. 8,5 tahun kemudian saya di PK (Peninjauan Kembali), sedangkan perbuatan PK yang dilakukan JPU (jaksa penuntut umum) itu suatu perbuatan yang melanggar pasal 263."

Untuk diketahui, perkara kasus hak tagih Bank Bali ini sudah diputuskan pada 2000 silam. Kala itu Djoko Tjandra dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim. JPU lantas mengajukan kasasi sebulan setelahnya dan berujung penguatan status lepas atas segala tuntutan terhadap Djoko pada 2001.

Namun pada 2008 Kejaksaan Agung mengajukan PK dengan terdakwa Djoko Tjandra ke MA. Dan berdasarkan hasil PK oleh MA, Djoko ditetapkan bersalah dan harus dipenjara 2 tahun sebagai konsekuensi perbuatannya dan denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali senilai Rp 546.166.116.369 juga dirampas untuk negara.

Djoko lantas mangkir dari panggilan Kejaksaan sebanyak 2 kali, hingga akhirnya dinyatakan buron. Djoko diduga melarikan di ke Port Moresby, Papua New Guinea menggunakan pesawat carteran sehari sebelum putusan MA dibacakan alias tanggal 10 Juni 2009. Upaya eksekusi terhadap Djoko pun kian sulit karena Papua New Guinea kemudian memberikan kewarganegaraan terhadap sang buronan pada Juli 2012.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru