Cukai Naik Lagi, Banyak Perusahaan Rokok Terancam Tumbang?
Nasional

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen di tahun 2021, dinilai memberatkan dan berpotensi membuat banyak perusahaan rokok gulung tikar.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Kamis (10/12).

Keputusan ini tentunya dinilai memberatkan dan berpotensi membuat banyak anggotanya yang gulung tikar. Menurut Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menilai jika besaran harga banderol atau Harga Jual Eceran (HJE) perlu disesuaikan lagi dengan adanya kenaikan tarif cukai tersebut.

Apabila kenaikan tarif yang diberlakukan di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat pandemi akan membuat volume penjualan turun maka akan banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan yang bisa berdampak ke pekerja. "Anggota hanya bisa pasrah sama keputusan pemerintah. Pasti banyak pabrik yang akan tutup," ujar Pengurus Gapero Malang Adi Harmadi dilansir CNNINdonesia, Jumat (11/12).

Ia menambahkan pada tahun ini saja atau setelah pemerintah menaikan CHT 23 persen dan HJE per batang 35 persen, banyak pengusaha rokok yang sudah megap-megap. Itu lah sebabnya belum semua daerah menjalankan kebijakan baru harga rokok secara penuh pada tahun ini.

"Kenaikan tersebut menyebabkan harga jual rokok naik rata- rata sebesar 20 persen," jelas Adi. "Tetapi kenaikan tersebut baru dijalankan sebesar rata-rata 13 persen di 2020. Jadi masih kurang 7 persen yang rencananya akan pabrik naikkan di 2021."


Di tengah tekanan itu, pengusaha juga menemukan peningkatan volume rokok ilegal ketika cukai dinaikkan tahun ini. Ketika masalah tersebut belum selesai tetapi pemerintah kembali menaikkan cukai untuk tahun depan, ia memperkirakan volume rokok ilegal akan semakin meningkat.

"Harga jual rokok yang baru sebagian tersebut ditambah menurunnya daya beli menyebabkan konsumen selain mengurangi konsumsi rokok tetapi juga ada yang membeli ke rokok yang harganya lebih murah dan juga ke rokok Ilegal," terangnya. "Makanya volume rokok ilegal berkembang bagus."

Seperti yang diketahui, harga jual eceran untuk rokok di 2021 mengikuti kenaikan tarif CHT yang rata-rata sebesar 12,5 persen. Untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565 per batang, SPM Golongan IIB Rp555 per batang, SKM Golongan I Rp865 per batang, SKM Golongan IIA Rp535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp525 per batang.

Sementara itu, tarif cukai rokok untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan SKT sebagai industri padat karya dan menyerap lebih banyak bahan baku sehingga berdampak ke petani.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait