Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjanji untuk hadir memenuhi panggilan polisi. Maka dari itu ia meminta agar pengikut serta simpatisannya untuk tak mengawalnya dan menciptakan kerumunan.
- Nidya Putri
- Sabtu, 12 Desember 2020 - 10:25 WIB
WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan. Ia pun meminta agar para pengikutnya tidak perlu hadir untuk mengawalnya.
Rizieq juga mewanti-wanti pengikut dan simpatisannya untuk tak membuat kerumunan. Mengingat, saat ini masih di tengah pandemi virus corona. Itu sebab dia pun menyarankan agar para pendukungnya cukup mengirim doa dari rumah masing-masing.
"Kepada seluruh umat Islam, saya minta juga tidak membuat kerumunan. Jadi jangan sampai mengganggu proses hukum ini," kata Habib Rizieq melalui siaran yang ditayangkan pada akun YouTube FPI, Sabtu (12/12). "Sabar, tenang, ikuti proses hukum ini dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada, banyak-banyak berdoa. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, insyaallah Allah memberikan keamanan, keselamatan, kemenangan dan lain sebagainya. Jadi tolong jangan buat kerumunan."
Peringatan ke pengikutnya untuk tidak membuat kerumunan ini meripakan bagian dari komitmen untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Untuk mengatasi pandemi di kita punya negeri," ujarnya.
Karena ia telah mengimbau para pendukungnya untuk tetap di rumah dan tidak membuat kerumunan, maka Rizieq juga meminta Polda Metro Jaya tak perlu melakukan pengamanan berlebihan apalagi penjemputan paksa. "Saya minta ke Polda Metro Jaya, tidak perlu mengerahkan kekuatan secara berlebihan," paparnya. "Bahkan menurut saya, tidak perlu ada penjemputan dan pengerahan pasukan."
Rizieq meyakinkan, dirinya bakal berkomitmen dan memenuhi janji untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) hari ini. "Jadi tidak perlu khawatir, tidak perlu ada pengerahan kekuatan, tidak perlu ada pengerahan pasukan, Insyaallah besok hari Sabtu pagi tanggal 12 Desember 2020 saya akan diantar oleh pengacara saya untuk memenuhi panggilan atau rencana pemeriksaan Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya diketahui jika Rizieq telah dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq pun dijerat pasal ganda yaitu 160 dan 216 KUHP
Adapun hukuman yang telah menanti Rizieq menurut Pasal 160 KUHP adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 KUHP ini memberikan hukuman pidana penjara paling lama 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu.
(wk/nidy)