Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Akui Temukan Kecurangan Kasat Mata
Twitter/machfud_arifin
Nasional

Pasangan calon nomor 2 di Pilkada Surabaya itu akan melayangkan gugatan hasil Pemilu ke MK dengan dalih menemukan banyak kecurangan kasat mata. Ini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sudah menuntaskan real count atas hasil pemilihan wali kota yang digelar pada Rabu (9/12) kemarin. Hingga Kamis (17/12) pukul 12.45 WIB kemarin, seperti ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada, Eri Cahyadi dan Armudji menjadi pemenang dengan mengantongi 597.540 suara. Sedangkan pasangan calon nomor 2, Machfud Arifin dan Mujiaman mendapatkan 451.794 suara.

Karena itulah, saat ini paslon urutan nomer 2 Machfud Arifin dan Mujiaman sudah ambil ancang-ancang untuk menggugat hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi. Tim pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung 8 partai koalisi itu mengaku mengantongi bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh sang rival politik.

"Kami ada bukti kecurangan yang kasat mata dari tim pasangan lawan," kata anggota Tim Hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz, Kamis (17/12). "Tapi maaf tidak bisa kami buka sekarang. Kami akan buka di persidangan nanti."

Perihal layangan gugatan ini juga dibenarkan oleh Machfud. Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan gugatan yang dilayangkan bukan semata-mata demi memperjuangkan kemenangan tetapi untuk mempertahankan demokrasi yang bersih dan lebih baik ke depannya.


"Urusan menang atau kalah hal biasa dalam Pilkada. Kami hanya ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik ke depannya," terang Machfud, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (18/12).

Menanggapi rencana gugatan itu, Ketua Tim Pemenangan Eri-Armudji, Adi Sutarwijono, meminta agar kubu Machfud Arifin-Mujiaman bisa lebih legawa. Pasalnya hasil rekapitulasi suara disebut sudah disahkan dan sesuai dengan proses demokrasi yang berjalan.

"Lebih baik legawa saja," tutur Adi. "Karena hasil Pilkada Surabaya yang sudah ditetapkan adalah suara rakyat yang sudah dilegitimasi dan sudah melalui proses demokrasi."

Meski demikian, Adi tak bisa melarang layangan gugatan itu karena merupakan hak kubu Machfud Arifin-Mujiaman. Di sisi lain, Adi juga "membuka kartu" dan menyebut banyak temuan dugaan kecurangan oleh kubu nomor 2 itu yang kini telah dilaporkan ke Bawaslu.

Di sisi lain, KPU sudah mengeluarkan hasil resmi rekapitulasi suara lewat Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. Komisioner Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno, menyatakan kedua pasangan calon sudah menyetujui hasil rekapitulasi tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru