Praktik Rangkap Jabatan Risma Tuai Polemik, Ini Kata Kemendagri
Nasional

Sosok Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali menjadi sorotan usai dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial yang baru. Pasalnya, Risma disebut-sebut melakukan praktik rangkap jabatan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial yang baru menggantikan Juliari Batubara. Diketahui, ketika dilantik menjadi mensos Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, adanya rangkap jabatan ini tentu menuai berbagai komentar.

Bahkan Risma mendapat kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait praktik rangkap jabatan ini. "Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Republika, Kamis (24/12).

"Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," lanjutnya. Menurutnya, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.


Di lain sisi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan jika Risma secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Jokowi menjadi Mensos. Ia mengatakan jika dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. "Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal menyebutkan Pasal 78 dari aturan tersebut, Kamis (24/12).

Setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Apabila Risma akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal menilai bahwa hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait