Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal di Kerumunan Megamendung Gara-Gara Ini
Nasional

Bareskrim Mabes Polri ternyata hanya menetapkan Habib Rizieq seorang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Terungkap ini alasannya.

WowKeren - Polisi kembali menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan. Kali ini sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dan belakangan terungkap Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. "Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Sabtu (26/12).

Lebih jauh dituturkan Andi, pentolan FPI itu menjadi tersangka tunggal karena terbukti bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik Polda Jawa Barat, meliputi keterangan saksi sampai bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS," tutur Andi, dilansir dari Detik News, Sabtu (26/12). "(Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk."


Karena itulah, tim penyidik pasti nanti akan memeriksa Rizieq dengan kapasitas sebagai tersangka. "(Habib Rizieq) pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," kata Andi.

Dengan demikian, Rizieq sudah menjadi tersangka dalam 2 kasus kerumunan. Selain Megamedung, Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang sudah terlebih dahulu menjeratnya.

Dalam perkembangannya, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut dan akan menjadikan satu. Namun demikian berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah.

"Iya, kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah. Jadi satu nanti kasusnya," ujar Andi, Jumat (18/12). "Oh iya tetap dong, nggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda."

Penetapan tersangka atas Rizieq ini pun memicu timbulnya kembali narasi kriminalisasi ulama. Karena itulah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) langsung angkat bicara dan membeberkan fakta berikut ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru