Jangan Lupa Cek Status Vaksinasi COVID-19! Begini Solusi Kalau Belum Terdaftar
Nasional

Tenaga kesehatan menjadi prioritas pertama penerima vaksin COVID-19. Untuk memastikan status Anda dalam daftar penerima, jangan lupa cek seperti langkah-langkah berikut ini.

WowKeren - Indonesia sedianya memulai vaksinasi COVID-19 pada pertengahan Januari 2021 ini. Namun, seperti sudah disampaikan sebelumnya, target awal vaksinasi adalah tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan pun telah mengirimkan SMS blast kepada para calon penerima vaksinasi. Bahkan Kemenkes menegaskan mereka yang menerima wajib mengikuti program vaksinasi tersebut.

Namun ada cara lain untuk memastikan status vaksinasi dari setiap masyarakat. Yakni dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) lewat situs pedulilindungi.id.

Caranya pun sederhana, ketika sudah memasuki situs, Anda tinggal mengisi kolom NIK dan kode seperti yang tertera. Lalu tekan tombol selanjutnya dan akan terlihat hasil pencariannya seperti apa.

Jangan Lupa Cek Status Vaksinasi COVID-19! Begini Solusi Kalau Belum Terdaftar-1

pedulilindungi.id

Lantas bagaimana jika statusnya sebagai nakes tetapi belum terdaftar? Jangan khawatir, sudah tertera pula langkah-langkah mudah untuk mengatasinya.


Jangan Lupa Cek Status Vaksinasi COVID-19! Begini Solusi Kalau Belum Terdaftar-2

pedulilindungi.id

Yang pertama adalah dengan melengkapi data berupa Nama, NIK, Alamat, Nomor HP, dan Tipe Nakes. Data tersebut kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan bahwa Anda merupakan nakes dari fasilitas tersebut.

"Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected]," demikian kutipan yang tertera di laman pedulilindungi.id. Untuk pengajuannya dapat dilakukan hingga pekan depan, seperti disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

"Kalau data Dinkes ini tanggal 3 (Januari) timeline-nya. Kalau update masih sampai tanggal 7 Januari 2021," kata Nadia, Sabtu (2/1). "Dinas Kabupaten/Kota juga sudah mendata saat ini. Ini baru proses verifikasi data."

Selain itu, nakes yang belum terdaftar juga bisa registrasi lewat situs Sistem Informasi Sumber Daya Manusia bidang Kesehatan (SISDMKES). Nakes yang dimaksud di sini meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, relawan, internship, koass, dan PPDS.

"Untuk mendaftar vaksinasi melalui SISDMK, Dinkes masing-masing atau melalui tautan alamat email," tuturnya, seperti dilansir dari Kompas. Nanti bila sudah terverifikasi, nakes yang bersangkutan akan mendapat notifikasi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait