Menko PMK Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan Jika Terjadi Kasus Pemotongan Dana Bansos
Instagram/muhadjir_effendy
Nasional

Pemerintah akan memberikan dana bansos sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk 10 juta keluarga selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2021. Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy memberi pesan seperti ini.

WowKeren - Sejak pandemi virus Corona merebak, pemerintah mengeluarkan banyak bantuan untuk meringankan beban masyarakat. Jika sebelumnya bantuan sosial (bansos) diberikan dalam bentuk sembako, tahun 2021 ini akan diubah menjadi uang tunai.

Untuk menghindari penyelewengan dalam penyalurannya, pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat. Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran dana bansos tersebut.

Dilansir dari Kompas pada Selasa (5/1), Muhadjir mengimbau masyarakat untuk melaporkan kecurangan yang terjadi jika mereka tidak menerima dana bansos secara utuh. "Misalnya kalau mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diharapkan lebih berani melapor kalau terjadi penyimpangan," ujar Muhadjir.


Ia menambahkan, "Presiden sudah mewanti-wanti tidak ada pemotongan dana bansos, termasuk biaya transaksi di bank. Begitu uang masuk ke bank harus segera dimasukkan ke rekening mereka yang berhak dan diberitahu supaya segera diambil."

Dana bansos tersebut akan ditransfer melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau diantarkan langsung oleh petugas PT Pos Indonesia ke rumah masing-masing penerima. Opsi kedua ini terutama ditujukan untuk mereka yang tinggal di pedalaman dan kesulitan untuk mendapat akses perbankan.

"Misalnya kalau daerah itu tidak ada akses bank, maka PT Pos akan mengantar door to door langsung. Penerima difoto, dimasukkan database kemudian jadi bukti bahwa uang itu telah diterima kepada yang berhak," pungkas Muhadjir.

Sementara itu, besaran dana bansos adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait