Habib Rizieq, Sang Menantu dan Dirut RS Ummi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
Nasional

Habib Rizieq sendiri kini juga telah berstatus tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam kedua kasus itu, Rizieq diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

WowKeren - Kasus tes swab Habib Rizieq saat masih dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu telah naik ke tingkat penyidikan. Kasus ini bermula dari Direktur RS Ummi, Andi Tatat, yang dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor ke polisi karena dinilai menghalangi upaya Satgas dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq.

Kekinian, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tes swab tersebut. Mereka adalah Habib Rizieq, Andi Tatat, serta menantu Habib Rizieq yang bernama Muhammad Hanif Alatas.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikcom pada Senin (11/1). "Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas."

Menurut Andi, ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini. "Minggu ini rencanannya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelas Andi.


Sebelumnya, Habib Rizieq telah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini pada 4 Januari 2021 lalu. Dari 41 pertanyaan yang diajukan penyidik, Habib Rizieq disebut hanya menjawab tujuh pertanyaan.

"Terhadap Rizieq pemeriksaan sudah selesai. Dicecar 41 pertanyaan," terang Andi pada Senin (4/1). "Namun yang dijawab hanya tujuh pertanyaan, selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung."

Selain itu, menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik lanjut memeriksa dua saksi masing-masing istri dan menantu Rizieq sebagai saksi, Fadhlun dan Muh Hanif Alatas," ungkap Andi. "Di rutan PMJ, atas permintaan mereka."

Sementara itu, Habib Rizieq sendiri kini juga telah berstatus tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam kedua kasus itu, Rizieq diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga menimbulkan kerumunan. Hingga kini, mantan pentolan FPI tersebut masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait