FPI Ungkap Dugaan Komnas HAM Sengaja Selamatkan Polri, Ini Alasannya
Nasional

FPI meyakini ada upaya Komnas HAM untuk 'melindungi citra' Polri terkait dengan hasil investigasi mereka terhadap kematian 6 laskar FPI yang tewas ditembak aparat.

WowKeren - Komnas HAM diketahui ikut menginvestigasi kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI pada awal Desember 2020 silam. Dan Komnas HAM menegaskan bahwa ada pelanggaran dari pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

FPI sendiri ikut menyoroti hasil investigasi tersebut, terutama perihal kepemilikan senjata api pengawal Habib Rizieq Syihab. Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, menyebut hasil investigasi tak mengungkap bukti valid bahwa laskar FPI memegang senjata api.

Namun selain itu, Sugito juga "mencium" adanya upaya menyembunyikan hasil investigasi oleh Komnas HAM. Kesimpulan ini ditarik pasca mencermati hasil temuan, pengujian, analisis, sampai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, yang menurutnya sangat mencerminkan laporan setengah matang serta tidak tuntas.

"Diduga kuat hal ini sengaja dilakukan untuk 'menyelamatkan' institusi Polri," terang Sugito, Senin (11/1). "Agar tidak 100 persen kehilangan muka."


Kesan ini kuat ditunjukkan dalam laporan Komnas HAM soal 2 di antara 6 korban tewas adalah pemilik senjata api. Keduanya juga yang kemudian melakukan pengadangan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian sampai berujung pada baku tembak mematikan tersebut.

"Di mana kemudian terjadi aksi tembak menembak antara dua anggota FPI dan polisi yang berbuntut tewasnya kedua anggota FPI tersebut. Dari situ tampak bahwa peristiwa kematian dua orang laskar FPI tersebut ingin di-framing sebagai suatu peristiwa wajar terjadi ketika polisi hendak menegakkan hukum," tutur Sugito, dikutip dari Kumparan.

"Oleh karenanya kematian kedua orang anggota FPI tersebut berusaha diklasifikasikan tewas dalam peristiwa penegakan hukum (lawful killing)," imbuhnya. Padahal bila mencermati lebih jauh, tidak kuat dasar di balik keputusan penggunaan senjata api dalam meringkus laskar FPI.

"Padahal jika mau tindak lanjuti secara yuridis, untuk penegakan hukum pada perkara apakah sampai memaksa polisi harus terlibat baku tembak dengan FPI? Perkara pelanggaran protokol kesehatan ataukah polisi sedang menghadapi buronan kakap teroris dan narkoba? Atas pertimbangan apakah para pelanggarnya harus ditangkap dengan kekuatan senjata?" paparnya.

Sedangkan di sisi lain, lanjut Sugito, tidak ada bukti valid bahwa pengawal Habib Rizieq memegang senjata api. "Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenaran kepemilikan senpi tersebut," pungkas Sugito.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait