Jokowi dan Erick Thohir Digugat Gegara Bangun Sutet, BUMN Buka Suara
Nasional

Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir dan PT PLN (Persero), digugat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena pembangunan SUTET yang dinilai melanggar hukum.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah digugat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan atas perbuatan melawan hukum.

Selain Jokowi, adapula nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero) dalam daftar gugatan tersebut. Gugatan disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.


"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum, Senin (11/1). Penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Punjur (Puncak serta Cianjur).

Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020. Untuk itu lah penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula. Mereka menilai SUTET itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditetapkan sendiri oleh Jokowi.

Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian BUMN pun buka suara. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan organisasi Patriot Muda Demokrat salah. "Ya salah (gugatan itu)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (11/1).

Pasalnya, Patriot Muda Demokrat menggugat karena Jokowi hingga Erick Thohir dianggap melawan hukum terkait pembangunan SUTET kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. Namun Arya mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar dari pembangunan tersebut. "Nggak ada peraturan yang dilanggar," tegasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait