Biaya Umrah Naik Jadi Rp 26 Juta di Masa Pandemi Corona, Jemaah Wajib Karantina Sebelum Berangkat
AFP/Bandar Al-Dandani
Nasional

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman mengungkapkan saat ini ada 29 asrama haji di Tanah Air yang memiliki fasilitas memadai untuk menjadi tempat karantina.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umrah di masa pandemi corona. Dari yang awalnya Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta.

Kenaikan tarif umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Adapun KMA ini disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020, Fachrul Razi. "Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp 26 juta," demikian kutipan KMA tersebut, dilansir CNN Indonesia pada Senin (18/1).

Ada tiga komponen pembiayaan dalam penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi corona. Antara lain biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi. Ketiga komponen tersebut telah memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi Indonesia - Arab Saudi.

Nantinya, jumlah tarif tersebut akan menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap PPIU agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan COVID-19.


Sedangkan PPIU merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan COVID-19. Pihak PPIU juga wajib menetapkan biaya umrah di atas Rp 26 juta.

"Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh," demikian kutipan keputusan tersebut.

Sementara itu, para jemaah wajib mengikuti proses karantina sebelum berangkat umrah di masa pandemi. "Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di Asrama Haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 di pusat dan daerah," terang Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman pada Minggu (17/1).

Menurut Oman, saat ini ada 29 asrama haji di Tanah Air yang memiliki fasilitas memadai untuk menjadi tempat karantina. "Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah," jelas Oman.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru