Tak Hanya Penjual, Para Pembeli Surat Hasil Swab COVID-19 Palsu Juga Bakal Dipanggil Polisi
Nasional

Tak hanya para pembuat atau penjualnya yang akan diperiksa, pihak kepolisian menyatakan bakal memanggil setiap pihak yang diduga telah membeli dan menggunakan surat hasil swab tes negatif COVID-19 palsu.

WowKeren - Masyarakat beberapa waktu lalu digemparkan dengan adanya jasa pembuat surat hasil swab COVID-19 palsu. Seperti yang diketahui tes COVID-19 saat ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota di tengah pandemi virus corona. Para pelakunya pun diketahui telah diringkus.

Namun tak hanya para pembuat atau penjualnya yang akan diperiksa polisi, pihak kepolisian menyatakan bakal memanggil setiap pihak yang diduga telah membeli dan menggunakan surat hasil swab tes negatif COVID-19 palsu yang dijual di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang selama masa pandemi.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra yang dikutip dari CNN, Senin (18/1).

Adi mengatakan kepolisian akan mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab tersebut di wilayah Bandara Soetta karena menduga melibatkan sindikat yang luas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada 15 orang tersangka yang dicokok oleh aparat kepolisian.


Beberapa diantaranya bahkan merupakan pekerja di lingkungan Bandara. Beberapa diantaranya seperti mantan relawan hingga yang masih aktif sebagai validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta.

Ada pun tersangka yang berprofesi sebagai pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 dan Farma Lab di Terminal 3. Yang mengejutkan ada tersangka lain ada yang berprofesi sebagai sekuriti area parkir dan karyawan Lion Air.

Adi mengungkapkan saat ini ada pembeli yang turut dijerat karena menggunakan surat palsu tersebut. Salah satunya, ialah pemilik restoran Konro berinisial CY alias S di wilayah Kepala Gading. Pelaku itu diduga telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadinya.

"Peran (tersangka) memesan dan menggunakan surat rapid test yang dibuat tersangka 4 sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat melakukan penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait