Bule Viral yang Ajak Pindah ke Bali Saat Pandemi COVID-19 Akui Tak Salah dan Buka Fakta Ini
Nasional

Kristen Gray dan pasangan dideportasi usai mempromosikan agar rekan-rekannya pindah ke Bali meski masih pandemi COVID-19. Namun Kristen mengaku tak bersalah atas kasus ini.

WowKeren - Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander pada Selasa (19/1). WN Amerika Serikat tersebut dideportasi menyusul viralnya cuitan Kristen yang mengajak rekan WNA-nya untuk pindah ke Bali meski saat ini masih pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, warganet yang pertama kali mempermasalahkan cuitan tersebut juga menilai Kristen dan Saundra sudah menyalahi aturan wajib pajak di Indonesia. Dan dalam cuitannya, rupanya Kristen juga merekomendasikan agensi penerbitan visa yang dianggap mampu "mengakali" sistem imigrasi Indonesia yang saat ini melarang WNA masuk akibat wabah virus Corona.

Kristen dan Saundra yang didampingi kuasa hukum Erwin Siregar pun awalnya tidak banyak memberi komentar soal deportasi tersebut. Namun kekinian Kristen akhirnya angkat bicara dan menegaskan pihaknya tidak bersalah.

Kristen menegaskan bahwa visa kunjungannya masih berlaku alias tidak overstay serta saat ini pun tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia. Dengan demikian, semestinya tidak ada alasan untuk Indonesia mendeportasinya.


"Saya tidak bersalah," kata Kristen, Selasa (19/1) malam. "Visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah."

Kristen lantas mengaitkan keputusan deportasinya ini dengan komentar soal LGBT yang sempat disampaikan di cuitannya. "Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," tegas Kristen, dilansir dari Kompas.

Kristen memang pernah mengungkap bahwa Bali merupakan tempat yang ramah terhadap LGBT. Namun belakangan pihak Imigrasi pun mengakui bahwa cuitan ini menjadi salah satu penyebab mengapa mereka dideportasi.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," tutur Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi persnya di Kanim Imigrasi Denpasar. Saat ini Saundra selaku pasangan Kristen pun ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sejak pukul 10.00-18.00 WITA. Kemudian Kristen dan pasangan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar, sembari menunggu penerbangan yang akan mendeportasi mereka kembali ke negara asalnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru