Pasien COVID-19 Kepergok Berbuat Asusila Di Ruang Isolasi RSUD Dompu NTB, Polisi Turun Tangan
Nasional

Video yang merekam aksi asusila pasien laki-laki dan pasangannya di Ruang Isolasi RSUD Dompu NTB itu pun kini beredar viral di masyarakat. Berikut perkembangan kasusnya.

WowKeren - Sejatinya ruang isolasi ditujukan untuk merawat pasien COVID-19, baik yang bergejala ringan sampai berat, agar tidak menularkan virusnya kemana-mana. Karena itulah ruangan dirancang agar hanya bisa dihuni oleh sang pasien itu sendiri, sebuah fakta yang belakangan dipertanyakan usai beredar viral video mesum berlokasi di ruang isolasi.

Dalam video yang berasal dari rekaman CCTV ini terlihat sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan intim di ranjang pasien. Perbuatan tak senonoh ini terjadi di ruang isolasi pasien COVID-19 di RSUD Dompu NTB.

Terkait skandal mengejutkan ini pun sudah dibenarkan oleh Direktur RSUD Dompu, dr Alief Firyasa Maulana. "Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien COVID-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," terang Alief, Kamis (21/1).

Perihal aktor dalam video itu disebut-sebut sudah diketahui pihak RS, namun Alief menolak mengungkapnya. Ia hanya menyebut bahwa pemeran laki-laki di video mesum itu merupakan pasien yang sedang menjalani isolasi pasca dinyatakan reaktif rapid test.


"Sedangkan pemeran perempuan dalam video tersebut adalah warga di luar Dompu," tegas Alief. Pernyataan Alief ini pun sempat menjadi pertanyaan tersendiri bagi Polres Dompu yang kini sedang menyelidiki video mesum yang viral tersebut.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan bahan penyelidikan kita kumpulkan," ujar Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dilansir dari Kumparan. "Kami mempertanyakan kelonggaran RSUD Dompu, yang membiarkan ada orang luar bebas masuk ke ruang isolasi."

Saat ini penyidik pun sedang memanggil pihak-pihak yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut. Langkah ini, tutur Syarif, untuk mengetahui siapa terduga pelaku dalam video, siapa yang pertama kali melihat, merekam, menyalin, dan menyebarkan video tersebut.

"Kami saat ini, masih konsentrasi pada pemeriksaan pelanggaran Undang-undang ITE," kata Syarif. Polres Dompu juga dilaporkan sudah memanggil 3 pegawai RSUD Dompu untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tiga dari lima Pegawai RSUD mulai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Dompu," jelas Penasihat Hukum RSUD Dompu, Supardin Siddik. Selain itu, pihak kepolisian memeriksa pemilik Facebook berinisial KP yang diduga menyebarkan video untuk pertama kali.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru