WFO Wajib 25 Persen, Satgas Surabaya Gencar Inspeksi 135 Perkantoran dan Ungkap Hasilnya
pexels.com/Pixabay
Nasional

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Surabaya mendatangi 135 perkantoran untuk melakukan inspeksi protokol kesehatan. Ini aturan yang harus dipatuhi setiap kantor selama PPKM II.

WowKeren - Surabaya turut menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid 2 dari tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Surabaya kini terus melakukan inspeksi di sejumlah perkantoran demi memastikan penerapan protokol kesehatan yang benar.

Satgas menjelaskan assessment ini dilakukan apakah sudah sesuai dengan Perwali No 67 Tahun 2020 dan aturan dalam PPKM. Hingga Rabu (27/1), Satgas Surabaya total telah melakukan inspeksi di 135 perkantoran.

Kantor-kantor yang diperiksa itu meliputi perkantoran milik pemerintahan dan swasta. Hasilnya, protokol kesehatan rata-rata sudah diterapkan dengan baik.

”Jadi, hari ini kami melakukan assessment di dua tempat,” kata Jubir Satgas COVID-19 Surabaya, Febriadhitya Prajatara seperti dilansir dari Detik, Rabu (28/1). “Dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus.”


”Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran,” sambungnya. “Baik swasta maupun pemerintahan, yang sudah dilakukan assessment oleh Satgas COVID-19 Surabaya.”

Adapun protokol kesehatan yang diperiksa oleh Satgas di setiap kantor meliputi penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, dan sirkulasi udara. Selain itu, penataan tempat duduk juga diperiksa dan wajib sesuai dengan aturan PPKM, yakni kapasitas pegawai kerja dari rumah (WFH) 75 persen dan kerja di kantor (WFO) 25 persen.

Satgas Surabaya tidak hanya melakukan pemeriksaan namun juga memberi sejumlah masukan. Salah satunya adalah memberi tempelan di setiap ruangan. Jadi setelah melakukan pengukuran kapasitas ruangan dan diketahui kapasitas maksimal, hasil pemeriksaan akan ditulis di kertas dan ditempelkan di ruangan supaya pegawai dapat mentaati.

”Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan,” jelas Febriadhitya. “Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga.”

”Setelah kantor tersebut dilakukan assessment, nanti akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya,” sambungnya. “Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan. Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait