Usai HTI, Eks FPI Bakal Dilarang Ikut Pemilu-Pilkada?
Nasional

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan darf revisi UU Pemilu dalam program Prolegnas 2021.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah membahas soal revisi rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Apabila sebelumnya mengatur larangan agar eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah, kini DPR bakal membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini masih berupa draf. "Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," kata Luqman dilansir CNNIndonesia, Kamis (27/1).

Ia menegaskan bahwa tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI. Luqman berpendapat kans eks anggota FPI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada masih terbuka.


"Menurut saya, tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI," terangnya. "Menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka utk berpartisipasi dalam pemilu."

Sebelumnya diketahui, draf RUU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada. Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Merujuk pada Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.

Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI. "Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait