Viral GeNose Dijual di Toko Online Hingga Rp 90 Juta, UGM Minta Masyarakat Waspada
Nasional

Sejumlah toko online dilaporkan menjual alat skrining COVID-19 dengan embusan napas bernama GeNose milik Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tarif yang beragam mulai Rp 75 juta sampai Rp 90 juta.

WowKeren - Sejak dikembangkan, alat skrining COVID-19 dengan embusan napas bernama GeNose milik Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menarik perhatian publik. Namun, baru-baru ini muncul pihak yang berusaha mengambil keuntungan usai GeNose mendapatkan izin edar dan dipasarkan.

Hal ini dapat dilihat dari sejumlah postingan di toko online yang menjual GeNose. "Di sana terlihat GeNose dijual dengan harga beragam. Ada yang 75 (juta) 80 (juta) bahkan 90 juta," kata Direktur Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, Dr Hargo Utomo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/2).

Hargo menegaskan distribusi GeNose dikelola PT Swayasa Prakarsa. Sejauh ini, sudah ada 3 distributor resmi dan akan bertambah lagi 3 distributor lainnya.

Sedangkan harga GeNose, kata Hargo, memiliki harga eceran tertinggi (HET) Rp 62 juta sebelum dikenakan pajak per unitnya. "Harganya sudah ditentukan dan tidak diperbolehkan menjual di atas harga tersebut," katanya.


Ia pun meminta masyarakat waspada, tidak tergiur, dan wajib berhati-hati terhadap penjualan GeNose secara online. Hargo meminta masyarakat yang berminat membeli GeNose melalui distributor resmi. "Saat ini, GeNose juga belum ditawarkan melalui situs belanja online," ujarnya.

Sejauh ini GeNose baru diprioritaskan untuk layanan kesehatan, rumah sakit, layanan publik, pemerintahan, sekolah, pesantren, kampus dan perusahaan maupun industri. Sedangkan untuk perorangan masih belum ada pembahasan lebih lanjut. "Dalam tahap ini belum diprioritaskan untuk skala rumah tangga atau perseorangan," ungkapnya.

Sementara itu, GeNose sendiri telah mendapatkan izin untuk digunakan di sejumlah stasiun. GeNose bisa digunakan untuk menggantikan rapid test antigen dan/atau tes PCR seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-2019.

Dalam SE tersebut ada 3 poin persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang. Salah satunya adalah menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19 dengan alat-alat yang disebutkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait