Bupati Terpilih di NTT Disebut Warga Negara AS, Polisi Lakukan Ini
Nasional

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menemukan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient P Riwu Kore tersebut dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

WowKeren - Orient P Riwu Kore yang merupakan pemenang Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), rupanya merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS). Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient tersebut dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

"Jadi itu kepada Orient P Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," terang Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, dilansir detikcom, Selasa (2/2). "Bawaslu sudah bersurat kepada KPU, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, dan KPU RI berkaitan dengan dokumen yang sudah kami dapatkan dari kedutaan besar. Hasilnya bagaimana, secara hierarki berjenjang, mudah-mudahan dalam satu-dua hari tindak lanjut seperti apa toh."

Temuan ini lantas membuat Polda NTT berkoordinasi dengan Bawasli dan KPU NTT. Pihak kepolisian menyatakan akan menindak pihak-pihak yang bertanggungjawab jika ada unsur pidana di balik temuan ini.

"Polda sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut," terang Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif. "Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana di dalamnya."


Menurut Latif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sudah berkomunikasi dengan aparat terkait. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami fakta terkait lolosnya WN AS dalam Pilkada Serentak 2020 lalu.

"Ditreskrimum sudah koordinasi dengan aparat terkait untuk tindak lanjutnya seperti apa. Sekarang kami sedang mengumpulkan semua bukti-bukti, bukti pendukung, dan semua didalami," tutur Latif. "Kaitannya soal proses hasil pilkada, maka sepenuhnya KPU dan instansi terkait yang akan menindaklanjuti. Intinya semua proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah."

Di sisi lain, pihak KPU juga telah buka suara terkait kontroversi status kewarganegaraan Orient ini. Menurut Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.

"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore," ungkap Thomas. "Dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang."

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU, Orient dinyatakan sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi. "Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," pungkas Thomas.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait