Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Suap Djoko Tjandra, MAKI Anggap Masih Kurang
Nasional

Sebagai informasi, vonis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa 'hanya' menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

WowKeren - Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan usai terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra. Adapun suap tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Vonis 10 tahun Pinangki tersebut lantas masih dinilai kurang oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. "Kalau berdasarkan hukuman 10 tahun ya masih kurang sih. Sebetulnya minimal 12, kalau bisa 20 (tahun penjara)," tutur Boyamin dilansir detikcom, Selasa (9/2).

Boyamin menilai Pinangki pantas dihukum lebih dari 10 tahun lantaran wanita tersebut merupakan seorang jaksa. "Pinangki dianggap tidak sedang menjalankan tugas eksekutor tetapi apapun dia jaksa, sembunyi-sembunyi malah menemui buron dan membantu lepas dari eksekusi, seharusnya (vonis penjara) 20 tahun," kata Boyamin.

Sebelumnya, Pinangki mengaku bahwa dirinya selama ini memiliki gaya hidup mewah berkat uang peninggalan mendiang suami pertamanya, Djoko Budiharjo. Namun Boyamin menyebut penjelasan Pinangki tersebut mengada-ada.


"Misalnya kalau memang itu uang peninggalan (mendiang) suami, berarti tahun 2012-2013 itu kenapa tidak bermewah-mewah saat itu beli mobilnya?" ujar Boyamin. "Beli mobil BMW X5 itu kan juga baru tahun 2019 diduga saat sudah terima uang Djoko Tjandra. Kalau memang uangnya sudah banyak Rp 4 miliar, ya dia sudah beli BWM X5 tahun 2012 mestinya. Ini sesuatu yang ngarang dan seakan-akan bahasa saya mau membodoh-bodohi hakim dan itu hakim semakin jengkel maka divonis 10 tahun."

Di sisi lain, Pinangki sendiri masih belum bersikap atas vonis 10 tahun penjara tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk.

Namun demikian, Kresna menyatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Pinangki di rutan terkait vonis hakim tersebut. "Mengenai banding kita belum tahu, kita akan berkoordinasi dulu ke rutan dengan Mbak Pinangki," jelas Kresna, Selasa.

Sebagai informasi, vonis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa "hanya" menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru