Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Usai Kritik Aparat Soal Kematian Ustaz Maaher
Nasional

DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, Kamis (11/2).

WowKeren - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2), oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK). Novel dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

Pelaporan ini bermula dari cuitan akun Twitter Novel soal meninggalnya Ustadz Maaher, Selasa (9/2) lalu. "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah," cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (9/2).

"Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008," ujar Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, Kamis (11/2).


Joko juga akan melaporkan Novel ke KPK. Menurutnya, Novel tidak punya kewenangan sama sekali untuk berkomentar.

"Jadi setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Lisman Hasibuan mengungkapkan seharusnya Novel selaku sesama penegak hukum tidak boleh berkomentar seperti itu. Dia juga mempertanyakan kata 'keterlaluan' dalam tweet Novel.

"Dia kan seorang penegak hukum di KPK. Yang seharusnya nggak boleh berkomentar karena sesama penegak hukum antara KPK dengan Mabes Polri. Kalau dia bilang aparat keterlaluan, keterlaluannya dari mana?," tuturnya. "Tidak etis dia berkomentar menyudutkan Mabes Polri juga terkait adalah ini yang harusnya dia menjaga kan dia salah satu pejabat di KPK juga."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru