Perhatian! Warga Surabaya Positif COVID-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Hotel
Nasional

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengeluarkan Surat Edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 yang ditujukan bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini mengeluarkan larangan agar pasien COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Pasalnya, isolasi mandiri di hotel atau penginapan ini dikhawatirkan berpotensi menularkan virus corona ke pengunjung lainnya.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 yang ditujukan bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih. "Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," bunyi surat edaran tersebut, Sabtu (13/2).

Pengelola hotel juga diminta melapor kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya. Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak, mulai dari Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur, pemilik/pengelola hotel, apartemen, guest house, homestay dan penginapan.


Alasan Whisnu memberlakukan larangan tersebut karena pihaknya menerima laporan fenomena tamu positif COVID-19, yang tidak jujur, melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. "Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena COVID-19. Ini kan bahaya kalau dia enggak declare (mengumumkan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan jika keberadaan pasien COVID-19 tersebut bisa memunculkan potensi penularan, dan berisiko terhadap keselamatan pegawai hotel maupun pengunjung yang lain. "Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. Makanya harus kita putus rantainya," ujarnya.

Selain itu, Whisnu juga meminta Satgas COVID-19 di 31 kecamatan Surabaya rutin mengawasi hotel atau penginapan. Ia mengimbau pasien positif COVID-19 untuk menjalani isolasi di tempat yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya, seperti Asrama Haji.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait