Wamenkumham Sebut Juliari Batubara-Edhy Prabowo Pantas Diganjar Hukuman Mati
Nasional

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Mensos Juliari Batubara dan Menteri KKP Edhy Prabowo layak mendapatkan hukuman mati atas kasus korupsi yang dilakukan. Ini pertimbangannya.

WowKeren - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Ia menilai keduanya layak mendapatkan hukuman mati.

Adapun pertimbangan Omar berdasarkan aksi korupsi Juliari dan Edhy yang dilakukan di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, mengambil uang rakyat di tengah situasi Indonesia yang sedang krisis pantas diganjar hukuman mati.

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," ujar Omar seperti dilansir dari Detik, Selasa (16/2). "Seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020."

"Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember," sambungnya."Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati."

Pernyataan Wamenkumham ini mendapatkan tanggapan dari PPP. Waketum PPP Arsul Sani menyebut sebaiknya menunggu KPK menetapkan pasal yang tepat untuk menjerat kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo itu.


"Para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan, termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," kata Arsul Sani. "Tentu dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan, baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat."

"Yang perlu kita dorong adalah agar KPK menuntaskan penanganan kasus perizinan ekspor benur maupun bansos ini sesegera mungkin," sambungnya. "Jika alat-alat buktinya mencukupi maka siapa saja yang terlibat ya diproses hukum, tidak boleh ada limitasi proses hukum."

Diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini tengah ditahan oleh KPK sambil menunggu vonis hukuman.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KKP. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. Berdasarkan laporan KPK, Juliari diduga telah menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total uang yang diduga telah diterimanya sebesar Rp 17 miliar.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru