Kapolri Tanggapi Usul Revisi UU ITE, Minta Kasus Harus Dilaporkan Langsung oleh Korban
Nasional

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi agar perkara menggunakan UU ITE dijadikan delik aduan alias harus dilaporkan langsung oleh korban. Begini penjelasannya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo memunculkan opsi untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada awal pekan ini. Usul ini menyusul banyaknya masyarakat yang saling melaporkan dengan UU tersebut, ditambah dengan sejumlah pasal multitafsir yang berpotensi mengkriminalisasi.

Usulan ini langsung mendapat beragam reaksi, termasuk dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Namun sembari menanti kepastian apakah UU tersebut jadi direvisi atau tidak, Sigit rupanya sigap menelurkan sejumlah kebijakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran UU ITE dengan seadil mungkin.

Salah satu yang diatur adalah perihal laporan pelanggaran UU ITE harus bersifat delik aduan alias dilaporkan langsung oleh korban. "Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," ujar Sigit ketika Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2).

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi," imbuh mantan Kabareskrim itu, dikutip dari Kontan, Rabu (17/2). "Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan."


Bukan cuma itu, Sigit juga mendorong supaya polisi menyelesaikan perkara yang memakai UU ITE dengan mengedepankan mediasi. Bahkan kalau perlu tidak harus dilakukan penahanan apabila perkara tersebut tak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi," tegas Sigit. "Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal."

Selain itu, sang jenderal polisi bintang empat juga menginstruksikan supaya virtual police segera diaktifkan. Maksudnya demi memberikan edukasi kepada masyarakat perihal media sosial dan perkara-perkara yang bisa dijerat dengan UU ITE.

Rencana revisi UU ITE ini memang sontak disambut dengan banyak komentar, meski sebagian besar ternyata menyepakatinya. Kendati demikian, wajib diingat jika pada 2016 lalu DPR RI rupanya sudah pernah merevisi UU ITE. Lantas apa hasil dari revisi UU ITE kala itu? Untuk penjelasan selengkapnya bisa dilihat di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru