Ahli Waris Pasien COVID-19 Berhak Dapat Santunan Rp 15 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
Nasional

Ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak untuk mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta. Hal ini diatur dalam SE Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.

WowKeren - Virus corona (COVID-19) merenggut nyawa orang setiap harinya. Di Indonesia sendiri, angka kematian akibat COVID-19 terus meningkat.

Baru-baru ini disebutkan jika keluarga atau ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak untuk mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta. Namun, ahli waris tersebut harus mengajukan permohonan santunan tersebut kepada Dinas Sosial setempat.


Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, keluarga harus inisiatif sendiri untuk mengajukan permohonan santunan. "Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan. Silakan ahli waris dari pasien yang meninggal akibat COVID-19 mengajukan," ujarnya dilansir dari Kompas, Rabu (17/2).

Adapun aturan tentang pemberian uang santunan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19. "Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.

Untuk mengajukan santunan tersebut, keluarga atau ahli waris harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.
  2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.
  5. Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
  6. Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).
  7. Nomor ponsel ahli waris.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait