Politisi Demokrat Andi Arief Sebut Banyak Orang Kritis Jadi Korban UU ITE Sejak 2014
Twitter/AndiArief__
Nasional

Politisi Partai Demokrat Andi Arief lantas turut menanggapi isu UU ITE ini. Menurut Andi, UU ITE 'berbahaya' lantaran ancaman hukumannya rata-rata di atas lima tahun.

WowKeren - Wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini tengah ramai dibahas. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah membuka opsi revisi agar implementasi UU ITE berjalan adil.

Jokowi juga telah meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolri pun diinstruksikan Jokowi supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Politisi Partai Demokrat Andi Arief lantas turut menanggapi isu UU ITE ini. Menurut Andi, UU ITE "berbahaya" lantaran ancaman hukumannya rata-rata di atas lima tahun.

"Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya . Rata-rata di atas 5 tahun," tulis Andi di akun Twitter pribadinya pada Kamis (18/2). "Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP. Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dkk."


Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa banyak orang kritis yang menjadi korban UU ITE sejak 2014. Mereka bisa ditahan lantaran ancaman hukuman di atas lima penjara.

"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun," lanjut Andi. "Berapa banyak lagi korban akan terjerat?"

Andi soal UU ITE

Twitter/@Andiarief_

Oleh sebab itu, Andi menilai Pasal yang perlu direvisi di UU ITE adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. "Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 th atau menyesuaikan ancaman hukumannya dg pasal KUHP biasa sebagai junto. Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja," terang Andi.

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI ternyata telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada tahun 2016 lalu, merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata revisi kala itu tidak serta-merta mencabut pasal-pasal karet di UU ITE.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel