Beraksi di Masa Pandemi, Wakil Ketua KPK Akui Juliari Batubara Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Nasional

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut aksi korupsi Juliari dan Edhy yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 membuat mereka layak dijatuhi hukuman mati.

WowKeren - Dua mantan Menteri Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di masa pandemi corona. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej lantas menyebut bahwa mereka pantas dituntut dengan hukuman mati.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pun buka suara. Menurut Alexander, Juliari memang bisa dijerat dengan hukuman mati lantaran diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak COVID-19 saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," terang Alexander pada Kamis (18/2). Namun ia tak bisa memastikan apakah jaksa KPK akan menuntut Juliari dengan hukuman mati.

Pasalnya, tutur Alexander, ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan. Alexander juga menyatakan bahwa tidak semua perkara korupsi dijatuhi hukuman mati.


"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati," pungkas Alexander. "Itu dimungkinkan, tapi tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)."

Sebelumnya, Wamenkumham Omar menyebut aksi korupsi Juliari dan Edhy yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 membuat mereka layak dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, tindakan itu berarti mengambil uang rakyat di tengah situasi Indonesia yang sedang krisis.

"Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember," kata Omar pada Selasa (16/2)."Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati."

Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menilai penerapan hukuman mati bukan solusi yang bisa membuat jera para tikus berdasi. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan HAM.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru