Perhatikan! Bali Setop Sementara Karantina OTG COVID-19 di Hotel
Pixabay
Nasional

Sekretaris Satgas COVID-19 Bali I Made Rentin menyebutkan Pemprov Bali akan menghentikan sementara pelaksanaan karantina di hotel bagi pasien COVID-19 OTG dan gejala ringan. Kenapa?

WowKeren - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan karantina di hotel bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejela Ringan (GR). Penghentian itu termasuk untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

"Sampai tanggal 28 Februari yang pasti dibayar dari pusat, Mulai 1 Maret belum ada kepastian," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Bali I Made Rentin dilansir Kumpara, Sabtu (20/2).

Rentin menuturkan, dana yang dipakai untuk pembiayaan isolasi OTG, GR, hingga tenaga kesehatan di sejumlah hotel di Bali memang menggunakan dana siap pakai (DSP) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena batas akhir pemakaian hotel hanya sampai tanggal 28 Februari, kini pihaknya sudah menyetop masuknya OTG baru ke hotel tempat karantina. "Jadi sementara waktu Isolasi mandiri dirumah diawasi ketat Satgas Gotong Royong, sambil lalu kita menunggu apakah akan ada hotel yang dapat dibiayai Kabupaten/kota," jelasnya.


Ia juga belum memastikan kapan Kabupaten/Kota bisa menemukan hotel sebagai tempat isolasi bagian OTG, GR dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Menurutnya, seluruh Kabupaten/Kota se Bali kini masih merencanakan untuk itu. "Kami belum dapat info, meraka baru mengabarkan bahwa merencanakan untuk mencari," tuturnya.

Rentin mengakui jika langkah ini berisiko meningkatkan angka penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, ia meminta agar Satgas Gotong untuk mengawasi ketat isolasi mandiri yang dilakukan oleh OTG.

Pemberhentian isolasi OTG, GR dan tenaga kesehatan di Hotel itu tertuang dalam Surat bernomor 197/SatgasCovid19/II/2021. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Bali.

Selain mengatur pemberhentian karantina di hotel, surat itu juga mengatur perihal alur bagi pasien yang bergejala berat. "Pasein COVID-19 yang bergejala (terutama bergejala berat), dapat dibawa ke rumah sakit rujukan," kata Indra dalam keterangannya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait