Bertandang Ke Kemenkumham, AHY Bawa Bukti KLB Demokrat di Deli Serdang Ilegal
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY datang ke Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan atas berlangsungnya acara yang diklaim sebagai kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

WowKeren - Digelarnya kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang berakhir dengan terpilihnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat (PD) menjadi sorotan hingga saat ini. Pasalnya, KLB tersebut dinilai sebagai acara ilegal.

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY pun datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3) hari ini untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. "Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB Deli Serdang)," ujar AHY di gedung AHU Kemenkumham, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/3).

AHY didampingi Sekjen PD Teuku Riefky Harsya mengaku datang ke Kemenkumham bersama 34 Ketua DPD PD. Anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan KLB Deli Serdang abal-abal dan ilegal. Sebab, menurutnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART PD.


"Mengapa? Mengapa? Karena buktinya lengkap. Kami sudah siapkan berkasnya lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat," jelasnya. "Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah."

"Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," sambungnya. "Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya."

Meski begitu, AHY tidak memerinci bukti dan berkas apa saja yang dibawanya. AHY menyebut KLB Deli Serdang tidak ada persetujuan SBY sebagai ketua majelis tinggi PD dan tidak sesuai dengan konstitusi PD.

"Jadi semua itu menggugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut," tandasnya. "Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi partai demokrat yg sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Mei 2020 lalu."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru