Gandeng Eks Pengacara Prabowo di Sengketa Pilpres, PD Kubu AHY Gugat 10 Kader Terkait KLB Sumut
Instagram/akudemokrat
Nasional

Demokrat kubu AHY menggandeng Bambang Widjojanto, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua KPK dan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga di Sengketa Pilpres 2019, untuk menggugat KLB Sumut.

WowKeren - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono serius memperkarakan kongres luar biasa (KLB) yang digagas pihak Moeldoko dan kawan-kawan. Dewan Pimpinan Pusat Demokrat pun kini telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yang mengajukan gugatan adalah Tim Pembela Demokrasi dengan jumlah 13 orang, seperti disampaikan Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. "Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," tutur Herzaky, Jumat (12/3).

Terkait dengan gugatan ini, DPP Demokrat pun menggandeng sosok yang sudah veteran di bidang hukum. Yang tak lain adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mantan ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Advokat yang kerap disapa BW ini menilai masalah di tubuh Demokrat adalah hal yang serius. Sebab apa yang terjadi merupakan bentuk demokrasi yang sedang dihancurleburkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.


"Dan pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari pengadilan," ungkap BW, dikutip dari CNN Indonesia. "Tapi benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi."

Kendati demikian, pihak Demokrat belum berkenan membuka nama-nama yang digugat oleh kubu AHY tersebut. Hanya saja Herzaky, pada kesempatan yang sama, membenarkan jika beberapa yang digugat adalah kader-kader Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu.

"Di antaranya ada," kata Herzaky. Terkait pelaporannya, Herzaky menyebut kesepuluh orang itu telah melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

Selain itu, mereka juga dinilai melanggar Pasal 1 UUD 1945 dan Pasal 26 UU Partai Politik. Di Pasal 26 UU Parpol misalnya, disebutkan bahwa kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan partai yang memecat mereka. Karena itulah, ia berharap Demokrat bisa mencari keadilan dengan cara yang kini mereka tempuh.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," pungkas Herzaky. "Di sini kami mencari keadilan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait