Batas Tertinggi Gaji Pemilik Rumah DP Rp 0 Naik Jadi Rp 14 Juta, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Unsplash/katie manning
Nasional

Batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat membeli rumah DP Rp 0 rupanya meningkat, dari yang awalnya Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.

WowKeren - Rumah DP Rp 0 (DP nol rupiah) merupakan salah satu program andalan milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat membeli rumah DP Rp 0 rupanya meningkat, dari yang awalnya Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.

Dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022, disebutkan bahwa kelompok masyarakat yang perlu mendapat prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan. Masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 14,8 juta per bulan pun diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (Rusunami) melalui skema DP Rp 0.

Masyarakat dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.


Menurut Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko, perubahan batas penghasilan tertinggi MBR penerima rumah DP Rp 0 tersebut sebenarnya telah lama dilakukan. Hal itu disebutnya tertuang dalam Kepgub 558 Tahun 2020.

"Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR. Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR diatur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," terang Sarjoko, Senin (15/3). "Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya."

Berdasarkan rumusan tersebut, tutur Sarjoko, mala batas penghasilan tertinggi diubah dari Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14 juta per bulan. Adapun batas bawah penghasilan disebut Sarjoko tak diatur secara khusus, melainkan hanya berdasar pada evaluasi bank pelaksana.

"Dari rumusan itu, maka ditentukan batas penghasilannya. Dengan kenaikan dari Rp 7 menjadi Rp 14 juta. Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai Rp 14,8 juta sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," pungkas Sarjoko. "Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru