Vaksin AstraZeneca Dapat Izin BPOM dan MUI, Kemenkes Ungkap Kapan Didistribusikan
AFP Photo
Nasional

Jubir Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid., mengungkapkan bahwa vaksin ini akan segera didistribusikan ke wilayah yang termasuk dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan restunya terhadap pemakaian vaksin virus corona (COVID-19) AstraZeneca. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung unsur babi mengingat kini Indonesia dan dunia masih berada di masa kedaruratan pandemi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid., lantas mengungkapkan bahwa vaksin ini akan segera didistribusikan di Indonesia. Termasuk juga ke wilayah yang termasuk dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Sesuai dengan semangat COVAX Facility untuk membuka akses yang adil dan merata, serta setara, maka vaksin ini akan didistribusikan kepada seluruh umat manusia dengan cara equal access to vaccine," papar Nadia dalam konferensi pers pada Jumat (19/3). "Maka vaksin AstraZeneca dari COVAX Facility yang kita terima ini akan segera kita distribusikan ke daerah-daerah, termasuk daerah-daerah yang dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)."

Lebih lanjut, Nadia memastikan proses distribusi vaksin ini akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang telah berpengalaman. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati mereka untuk emndapat vaksin COVID-19.


"Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin (22/3) depan," ungkap Nadia. "Tentunya kita akan segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pengemasan dan persiapan untuk distribusi sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali."

Nadia lantas berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini bukanlah masa untuk mementingkan diri sendiri. Pasalnya, pandemi corona di Indonesia telah memakan banyak korban jiwa.

"Semakin cepat kita lakukan vaksinasi, semakin cepat kita mencapai kekebalan, semakin cepat kita akan keluar dari pandemi ini," kata Nadia. "Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia, jangan ragu untuk vaksinasi."

Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan karena ada unsur kebutuhan mendesak di dalamnya. Ada lima dasar yang dijadikan MUI sebagai pedoman dalam memberikan izin penggunaannya.

KH. Asrorun menjelaskan itu semua tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca. Ia juga berpesan dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan bisa meyakinkan umat Islam dalam melakukan vaksinasi COVID-19 jenis AstraZeneca yang dilaksanakan pemerintah untuk memutus rantai persebaran virus corona.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait