Pemerintah Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Pada 6-17 Mei 2021
commons.wikimedia.org/mochamad rachmat
Nasional

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, keputusan larangan mudik ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2021.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah melarang mudik Lebaran tahun 2021. Larangan mudik tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka penularan dan kasus kematian virus corona (COVID-19) yang masih tinggi, terutama pasca libur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir di Jakarta pada Jumat (26/3). "Pemberian bansos akan diberikan."

Lebih lanjut, Muhadjir menyebutkan bahwa aturan resmi tentang larangan mudik tahun 2021 ini akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait," jelas Muhadjir. "Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan."


Adapun larangan mudik Lebaran ini disebut Muhadjir diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," tuturnya.

Nantinya, seluruh kementerian dan lembaga disebut akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai larangan mudik Lebaran tahun ini. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar daerah di periode 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ungkapnya. "Dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menyebut bahwa pemerintah tak melarang mudik tahun ini. Hanya saja, Menhub Budi Karya menekankan bahwa pihaknya akan membuat mekanisme protokol kesehatan yang ketat.

"Pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang," terang Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/3). "Kami akan berkoordinasi dengan Satgas bahwa mekanisme mudik diatur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing yang akan bepergian."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait