Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Siap-Siap Dapat Sanksi Jika Nekat
Instagram/kai121_
Nasional

Korps Lalu Lintas Polri akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah baru-baru ini.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan angka penularan dan kasus kematian virus corona (COVID-19) yang masih tinggi, terutama pasca libur panjang.

Korps Lalu Lintas Polri akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik dari pemerintah tersebut. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya. "Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3).

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Saat ini, pola pengamanan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Selain itu, polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021. Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.


"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," ujar Rudy.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan adanya larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Aturan resmi terkait larangan mudik tahun 2021 ini sendiri akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir di Jakarta pada Jumat (26/3). "Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait."

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga tengah menggodok aturan teknis terkait larangan mudik ini. "Masih dalam tahapan pembahasan ya. Mohon menunggu rilis resminya," tutur Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada CNN Indonesia, Jumat (26/3).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru