Tanggapan Luhut Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Instagram/luhut.pandjaitan
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna menekan kasus COVID-19.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara menanggapi keputusan pemerintah yang melarang adanya kegiatan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi COVID-19. Luhut mendukung adanya kebijakan tersebut lantaran dinilai dapat menekan penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, momentum libur panjang kerap menjadi penyumbang kenaikan kasus positif COVID-19. "Memang kita nggak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini. Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu. Dibuka, langsung naik (angka positif) 30 persen," kata Luhut, Jumat (26/3).

Dengan pertimbangan itu, pemerintah akhirnya memutuskan agar libur Lebaran ditiadakan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. "Sudah diputuskan di rapat kabinet, libur Lebaran di-hold dulu," ujar Luhut.


Seperti yang telah diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Masyarakat bahkan diimbau untuk tidak keluar daerah di periode 6-17 Mei 2021.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir di Jakarta pada Jumat (26/3).

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," lanjutnya. "Dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."

Sebagai gantinya pemerintah rupanya sudah menyiapkan bantuan sosial khusus, yaitu kompensasi pelarangan mudik. Namun ada persyaratan khusus rupanya untuk kebijakan ini, yakni hanya dibagikan khusus di Jabodetabek.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait